Gakkum KLHK Minta Pencemaran Udara di Jabodetabek Harus Ditangani Serius Menjelang Musim Kemarau
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) menyebutkan bahwa pencemaran udara di wilayah sekitar Jabodetabek harus ditangani secara serius untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara pada musim kemarau.
"Ambil tindakan tegas apabila ada indikasi pelanggaran," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Ia menyampaikan tindakan tegas terhadap aksi pencemaran udara diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat.
"Saya juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penegakan hukum pidana apabila terjadi pencemaran dari usaha atau kegiatan," katanya.
Rasio menegaskan pihaknya siap melakukan penegakan hukum secara serius terhadap pelanggaran dan pencemaran udara. Sebab dalam ketentuannya sudah diatur beragam sanksi yang bisa dikenakan bagi si pelaku pencemaran udara.
Sanksi bagi pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara ialah sanksi administrasi, perdata, dan pidana.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha (pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023)," katanya.
Gakkum KLHK menyebutkan pencemaran udara di Jabodetabek harus ditangani secara serius untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara di musim kemarau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News