Menang di Pengadilan, Perumda PPJ Minta PT Galvindo Angkat Kaki Dari Pasar TU
Sebagaimana diketahui, sengketa hukum Pasar TU ini berakhir dengan upaya hukum luar biasa dan terakhir PT Galvindo Ampuh melawan Perumda PPJ dengan melakukan permohonan peninjauan kembali (PK) dengan hasil putusannya ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang salinannya resminya telah keluar pada 7 Desember 2022.
Baca Juga:
Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir menyatakan upaya hukum terakhir menolak PK Hendraka Kasim, selaku Direktur PT Galvindo Ampuh.
“Pasar TU selama ini sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya, dan memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan Pasar Teknik Umum” kata Muzakkir, Selasa (26/09).
Pihaknya menegaskan kembali bahwa pengelolaan Pasar TU oleh Perumda PPJ telah diperkuat dengan adanya putusan pengadilan.
Oleh karena itu, pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan perdata secara judex facti, dari tingkat pertama, banding, maupun judex yuris kasasi sampai kepada permohonan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang putusannya memperkuat Perumda PPJ untuk mengelola Pasar TU.
"Menyatakan bahwa PT Galvindo Ampuh melakukan perbuatan melawan hukum, secara hukum yang berhak melakukan pengelolaan Pasar TU adalah Perumda PPJ,” ungkapnya
Pihaknya memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan Pasar TU dan menyerahkan kepada yang lebih berhak.
“Yang berhak mengelola Pasar TU adalah Perumda PPJ, Alhamdulilah hari ini telah dilakukan eksekusi atas Pasar TU ini,” lanjut Muzakkir.
Pasar Teknik Umum (TU) atau Pasar Induk Kemang secara resmi dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News