Menang di Pengadilan, Perumda PPJ Minta PT Galvindo Angkat Kaki Dari Pasar TU

Selasa, 26 September 2023 – 17:30 WIB
Menang di Pengadilan, Perumda PPJ Minta PT Galvindo Angkat Kaki Dari Pasar TU - JPNN.com Jabar
Proses eksekusi Pasar Teknik Umum (TU) atau Pasar Induk Kemang, oleh Forkopimda Kota Bogor. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan permohonan eksekusi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) melawan PT Galvindo Ampuh atas Pasar Teknik Umum (TU), pada Selasa (26/9).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023 atas putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman demi kepastian hukum.

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG, jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 pada 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Sebelumnya, pengadilan telah melakukan teguran atau aanmaning kepada termohon eksekusi PT Galvindo Ampuh sebanyak 2 (dua) kali, yaitu aanmaning pada 15 Maret 2023 dan kemudian kembali dilaksanakan aanmaning kedua pada 5 April 2023.

Pengadilan Negeri Bogor yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang dihadiri pemohon eksekusi dan langsung Hendraka Kasim selaku Dirut PT Galvindo Ampuh dengan kuasanya selaku termohon eksekusi, tetap mengotot dengan tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

Maka kesimpulan tahapan aanmaning yang menegur termohon eksekusi melaksanakan putusan dengan sukarela atau damai dinyatakan tidak berhasil.

Akhirnya, pengadilan melaksanakan proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan sita eksekusi terhadap objek Pasar TU (Pasar Induk Kemang) pada 26 Juni 2023 terhadap Pasar TU dengan tanah bangunan seluas 31.975 meter persegi kemudian dilakukan kontatering bersama dengan BPN Kota Bogor pada 28 Juli 2023.

Sebelum dilaksanakan eksekusi, Pengadilan Negeri Bogor sesuai dengan tahapan prosedur proses eksekusi terlebih dahulu melakukan rapat kordinasi sebanyak dua kali bersama Polresta Bogor Kota, Kodim 0606, Denpom III/1 Bogor, Satpol PP serta Polsek Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal, Camat Tanah Sareal serta Lurah Cibadak pada 30 Agustus 2023 dan 14 September 2023 di kantor Pengadilan Negeri Bogor.

Pasar Teknik Umum (TU) atau Pasar Induk Kemang secara resmi dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News