Menang di Pengadilan, Perumda PPJ Minta PT Galvindo Angkat Kaki Dari Pasar TU
Manajer Divisi Hukum Perumda PPJ, Sulhan mengatakan pihaknya akan melaksanakan pengelolaan Pasar TU yang sudah berjalan dengan terus meningkatkan pelayanan dan ke depan akan dilakukan revitalisasi, selaku BUMD yang bertugas mengelola pasar senantiasa berkordinasi bersama Pemkot.
“Ya, dengan pelaksanaan eksekusi secara deklaratif ini telah menegaskan, tidak ada lagi polemik secara hukum tentang siapa yang berhak melakukan pengelolaan pasar, bahwa tetap yang berhak adalah Perumda Pasar Pakuan Jaya,” tegasnnya.
Sulhan mengatakan pelaksanaan eksekusi ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada pedagang, tokoh masyarakat, warga, RT/RW sekitar pasar serta seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, kebersihan, petugas parkir, MCK, jasa layanan pasar dan bongkar muat agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar TU.
“Dengan dukungan semua pihak, pelaksanaan eksekusi ini juga berjalan dengan baik dan kondusif," tutupnya. (mar7/jpnn)
Pasar Teknik Umum (TU) atau Pasar Induk Kemang secara resmi dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News