Sengkarut Musda Hingga Mafia Dana Hibah KNPI Kota Bogor

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Perseteruan internal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor terus berlanjut ke meja hijau.
Gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor itu rupanya bukan sekadar mempersoalkan hasil Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2024–2025.
Lebih dari itu, sidang ini membuka babak baru atas dugaan praktik transaksional dalam tubuh organisasi kepemudaan tersebut.
Gugatan yang dilayangkan oleh sepuluh orang yang pernah aktif di KNPI, yakni Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat dan Balqis itu menuntut pembatalan hasil Musda yang menetapkan ketua terpilih periode 2021–2024 serta meminta ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp1,2 miliar.
Para penggugat mengklaim bahwa hasil Musda tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.
Mereka menilai proses penetapan ketua dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang sah.
Baca Juga:
Namun demikian, pihak tergugat, yakni panitia Musda dan Ketua KNPI periode sebelumnya membantah tudingan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Rozak, S.H. dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, mereka menilai gugatan tersebut justru berpotensi mencoreng maruah organisasi.
Kantor Hukum Sembilan Bintang siap membongkar sengkarut musda hingga Anggaran Dana Hibah KNPI Kota Bogor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News