Ditegur Kemenkes Perihal Bullying, RSHS Bandung Merespons

Kamis, 17 Agustus 2023 – 20:30 WIB
Ditegur Kemenkes Perihal Bullying, RSHS Bandung Merespons - JPNN.com Jabar
Perundungan. Ilustrasi: ANTARA/Andre Angkawijaya

"Meningkatkan pengawasan dalam proses pendidikan yang berlangsung di RSHS," sambungnya.

Lebih lanjut, RSHS akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan dalam waktu 3 hari ke depan.

"Manajemen akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan dalam waktu 3 x 24 jam sejak informasi ini diturunkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Tiga rumah sakit itu adalah RS RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Haji Adam Malik Medan.

"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual.

Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelaskan praktik perundungan itu seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik.

Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.

RSHS Bandung buka suara soal surat teguran yang dilayangkan Kemenkes perihal perundungan dalam proses pendidikan kedokteran di rumah sakit Pemprov Jabar itu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News