Penyuap Hakim Agung di MA Dituntut 6 Hingga 9 Tahun Penjara

Kamis, 11 Mei 2023 – 09:25 WIB
Penyuap Hakim Agung di MA Dituntut 6 Hingga 9 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan Yosep dan Eko tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merusak citra Mahkamah Agung serta profesi advokat.

“Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami tentang hukum, perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara,” ucapnya.

Kemudian, hal yang meringankan ialah kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Sebelumnya, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Kemudian, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku Deposan KSP Intidana yang tidak terpenuhi hak-haknya berkonsultasai dengan Yosep selaku kuasa hukumnya.

Yosep dan rekannya yakni Eko yang kemudian menjadai kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana, mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologis di tahun 2015.

Hal itu disebabkan, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

JPU KPK menuntut Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, penyuap hakim agung di MA dengan kurungan 6 hingga 9 tahun.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News