Penyuap Hakim Agung di MA Dituntut 6 Hingga 9 Tahun Penjara

Kamis, 11 Mei 2023 – 09:25 WIB
Penyuap Hakim Agung di MA Dituntut 6 Hingga 9 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Melalui mereka berdua, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana dan kedua pengacacra itu menjadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan sejumlah pegawai di MA. (mcr27/jpnn)

JPU KPK menuntut Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, penyuap hakim agung di MA dengan kurungan 6 hingga 9 tahun.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News