Penyuap Hakim Agung di MA Dituntut 6 Hingga 9 Tahun Penjara

Kamis, 11 Mei 2023 – 09:25 WIB
Penyuap Hakim Agung di MA Dituntut 6 Hingga 9 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Theodorus Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara dari para Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/5) malam.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai kedua terdakwa itu terbukti melakukan suap kepada hakim agung Sudrajad Dimyati, untuk memuluskan perkara yang yang sedang bergulir.

Dipimpin oleh Wawan Yunarwanto, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana kurungan berbeda.

Theodorus Yosep Parera dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara, Eko Suparno dituntut pidana selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Wawan saat membacakan berkas tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara,” sambungnya.

“Terdakwa dua, Eko Suparno dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

JPU KPK menuntut Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, penyuap hakim agung di MA dengan kurungan 6 hingga 9 tahun.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News