Penyuap Hakim Agung di MA Dituntut 6 Hingga 9 Tahun Penjara
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Theodorus Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara dari para Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/5) malam.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai kedua terdakwa itu terbukti melakukan suap kepada hakim agung Sudrajad Dimyati, untuk memuluskan perkara yang yang sedang bergulir.
Dipimpin oleh Wawan Yunarwanto, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana kurungan berbeda.
Theodorus Yosep Parera dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara, Eko Suparno dituntut pidana selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Wawan saat membacakan berkas tuntutan.
Baca Juga:
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara,” sambungnya.
“Terdakwa dua, Eko Suparno dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda sejumlah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.
JPU KPK menuntut Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, penyuap hakim agung di MA dengan kurungan 6 hingga 9 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News