Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara!

Rabu, 10 Mei 2023 – 11:50 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan dengan terdakwa hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara dalam kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5).

“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” sambungnya.

JPU juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar 80.000 dolar Singapura.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan 80.000 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan, apabila tidak membayar maka harta benda akan disita dan dilelang, kemudian apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mncukupi maka di pidana penjara selama 4 tahun,” ungkapnya.

Dalam tuntutannya, terdapat hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

JPU menjatuhkan tuntutan pidana selama 13 tahun penjara kepada hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati dalam kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News