437 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal 2021, 7 Diantaranya Langsung Merdeka
Jumat, 24 Desember 2021 – 09:59 WIB
"Syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan," kata Sudjonggo. (mcr27/jpnn)
Sebanyak 437 napi diusulkan mendapat remisi Natal 2021 oleh Kemenkum HAM Jabar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News