Sikap Tegas Kemenkumham Soal Dualisme Ikatan Notaris Indonesia

Rabu, 27 Maret 2024 – 17:55 WIB
Sikap Tegas Kemenkumham Soal Dualisme Ikatan Notaris Indonesia - JPNN.com Jabar
Direktur Ditjen AHU Cahyo Muzhar dalam konferensi pers di Kabupaten Bandung, Rabu (27/3). Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespons kisruh kepengurusan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI). 

Persoalan organisasi INI terpecah menjadi dua kubu, yaitu kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten, sedangkan kubu satunya dipimpin oleh Irfan Ardiansyah dari hasil Kongres Luar Biasa INI 2023 di Kota Bandung. 

Direktur Ditjen AHU Cahyo Muzhar mengatakan, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan penyelesaian masalah. 

"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," katanya dalam konferensi pers di Kabupaten Bandung, Rabu (27/3). 

Selain itu, Cahyo juga sudah meminta kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham agar tidak mengakui Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MAGER) yang diselenggarakan oleh masing-masing pengurus INI. 

"Terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN diantaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Irfan Ardiansyah," ujarnya.

"Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," lanjutnya. 

Menurut Cahyo, penyelenggaraan UKEN untuk sementara diambil alih oleh pemerintah sebab banyaknya kebutuhan notaris di Indonesia. 

Ditjen AHU Kemenkumham melarang Ikatan Notaris Indonesia untuk menyelenggarakan ujian kode etik notaris, buntut dualisme organisasi INI yang masih terjadi.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News