437 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal 2021, 7 Diantaranya Langsung Merdeka

Jumat, 24 Desember 2021 – 09:59 WIB
437 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal 2021, 7 Diantaranya Langsung Merdeka - JPNN.com Jabar
Sebanyak 437 narapidana di Jabar dapat remisi Natal dan 7 orang langsung bebas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sebanyak 437 narapidana di lapas dan rutan mendapat remisi Hari Raya Natal 2021. 

Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya langsung merdeka atau bebas. 

"Jumlah total yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 437 warga binaan," ucap Kepala Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo di Bandung, Jum'at (24/12). 

Sudjonggo menuturkan ada dua tipe remisi yang diberikan yakni remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). 

RK I merupakan remisi yang diberikan kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II ialah pemberian remisi yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada 25 Desember 2021 atau saat perayaan Natal. 

Lebih lanjut, kata Sudjonggo, berdasarkan usulan remisi, dari 437 napi sebanyak 430 di antaranya mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan dan 7 lainnya mendapat RK II atau langsung bebas. 

"Napi yang mendapatkan remisi khusus II ada tujuh orang yakni di Lapas Kelas I Cirebon satu orang, Lapas Kelas IIA Banceuy satu orang, Lapas Kelas IIA Bekasi dua orang, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dua orang, dan Rutan Bandung satu orang," jelasnya.

Pemberian remisi sendiri dilakukan dengan pengurangan masa tahanan mulai dari dikurangi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. 

Sebanyak 437 napi diusulkan mendapat remisi Natal 2021 oleh Kemenkum HAM Jabar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News