Banding Ditolak, Aa Umbara Tetap Dibui Lima Tahun

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding vonis lima tahun bagi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.
Artinya, majelis hakim PT Bandung menguatkan vonis sebelumnya yang diberikan kepada tersangka pengadaan barang bantuan sosial covid-19 tersebut.
Dalam sidang putusan ditingkat banding yang diketuai oleh Sirjohan dan dua anggota hakim, Aa Umbara dinyatakan bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Bandung," ujar hakim sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA) pada Jum'at (28/1).
Lebih lanjut, hakim juga mengurangi masa penahanan Aa Umbara dari jumlah pidana yang dijatuhkan.
Dia juga meminta agar Aa Umbara yang saat ini ditahan untuk tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari hasil putusan Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara tersebut.
Katanya, hakim telah mempelajari berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan penyidik, pemeriksaan persidangan, hingga surat-surat.
Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara tetap divonis penjara lima tahun usai pengajuan bandingnya ditolak majelis hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News