Banding Ditolak, Aa Umbara Tetap Dibui Lima Tahun

"Setelah mempelajari, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kumulatif pertama," jelasnya.
"Pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding," kata hakim menambahkan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di Bandung Barat.
Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis lima tahun penjara.
Sementara, Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas. (mcr27/jpnn)
Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara tetap divonis penjara lima tahun usai pengajuan bandingnya ditolak majelis hakim.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News