Koruptor Bansos Covid-19 di Bandung Barat, Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Minggu, 31 Desember 2023 – 16:30 WIB
Koruptor Bansos Covid-19 di Bandung Barat, Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Lapas Kelas I Sukamiskin di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang terjerat dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 akhirnya menghirup udara bebas. 

Aa Umbara keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Jumat (29/12).

Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan Aa Umbara bebas setelah Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat turun dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI. 

"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," kata Kusnali, Minggu (31/12). 

Selanjutnya, Aa Umbara diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan, hingga dinyatakan bebas murni. 

"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya, masih punya kewajiban lapor," ucap dia. 

Sebelumnya, mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama lima tahun. 

Vonis terhadap yang bersangkutan dibacakan majelis hakim dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (4/11/2021). 

Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat (29/12). Koruptor bansos Covid-19 itu masih harus wajib lapor.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News