5 Hari Kebakaran TPA Sarimukti, Pemkab Bandung Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Bandung Barat.
Kebakaran yang terjadi sejak Sabtu (19/8) malam itu, sampai dengan hari ini masih belum padam.
Status tanggap darurat bencana itu ditetapkan melalui surat Keputusan Bupati Bandung Barat dengan nomor: 100.3.3.2/Kep. 760-BPBD/2023 pada 22 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Dalam surat keputusan yang diterima JPNN, tertulis “bahwa berdasarkan hasil kaji cepat dan pantauan Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung Barat di lokasi bencana, serta laporan kejadian bencana dari aparat kewilayahan di Desa dan Kecamatan atas kejadian bencana kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Sarimukti Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB, dengan kondisi sampai saat ini masih belum bisa dipadamkan sehingga berdampak pada terganggunya fungsi kehidupan dan penghidupan warga masyarakat.”
Kemudian, status tanggap darurat bencana kebakaran ini dilakukan selama 21 hari, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 11 September 2023.
“Ketentuan masa berlaku status siaga darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan,” petik isi surat tersebut.
Sebelumnya, imbas kebakaran TPA Sarimukti sejak Sabtu lalu, operasional pembuangan sampah di TPA tersebut ditutup untuk sementara.
Koordinator Pengelolaan Lapangan TPA Sarimukti Riswanto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan operasional TPA disetop, sebab saat ini petugas masih fokus untuk melakukan pemadaman api.
Pemkab Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran TPA Sarimukti selama 21 hari ke depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News