Babak Baru Kasus Korupsi RTH di Kabupaten Indramayu

jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu senilai Rp 2 miliar akan segera disidangkan.
Dalam kasus yang melibatkan dua pejabat Kabupaten Indramayu itu, sudah ditetapkan tersangka dari unsur pemerintah dan swasta.
Kedua orang dari unsur pemerintah yakni Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Indramayu, serta Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada
Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertahanan Kabupaten Indramayu.
Sementara dari pihak swasta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sudah menetapkan dua tersangka yakni P dan N.
Tersangka P diketahui merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu dan N adalah broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
"Bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II kepada jaksa penuntut umum," ucap Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali melalui pesan singkat, Rabu (26/1).
Dodi menyebut, untuk sementara baru dua tersangka dari unsur pemerintah yang sudah dilimpahkan. Kedua tersangka saat ini dititipkan di rutan Bandung.
Kasus korupsi pembangunan RTH yang melibatkan dua pejabat di Kabupaten Indramayu akan segera disidangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News