Begini Isi Pleidoi Herry Wirawan Kata Kuasa Hukum

Kamis, 20 Januari 2022 – 19:45 WIB
Begini Isi Pleidoi Herry Wirawan Kata Kuasa Hukum - JPNN.com Jabar
kata kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (20/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (20/1). 

Pada sidang ini, Herry membacakan nota pembelaan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Sementara, tim kuasa hukumnya didatangkan langsung di ruang sidang. 

"Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari kami yang telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh dan menyeluruh, tentang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo ditemui seusai persidangan di PN Bandung. 

Ira sendiri enggan merinci isi berkas pembelaan yang dibacakan Herry Wirawan. Katanya, kasus menjerat kliennya masuk ke dalam peradilan anak yang mana jalannya persidangan bersifat tertutup. 

Ia menambahkan, inti dari sidang pleidoi hari ini adalah pihaknya meminta hukuman yang seadil-adilnya bagi kliennya tersebut. 

"Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan diberikan pembelaannya pribadi secara tersendiri," tuturnya. 

"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," katanya. 

Seperti diketahui, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di bawah umur di Bandung dituntut hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.

Terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan membacakan pleidoi secara daring. Begini isi pleidoi kata kuasa hukum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News