Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, MUI: Dia Menodai Agama Secara Biadab

Rabu, 12 Januari 2022 – 12:10 WIB
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, MUI: Dia Menodai Agama Secara Biadab - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sepakat dengan keputusan Jaksa yang menuntut hukuman mati untuk terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan. 

MUI menilai sudah sepantasnya Herry Wirawan dikenakan hukuman berat akibat perbuatan bejatnya itu. 

"Kalau dikaitkan dengan perbuatannya ya biadab ya," kata Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar dihubungi, Rabu (12/1). 

Rafani menuturkan, menilik perbuatan Herry Wirawan tersebut, pihaknya sudah mengutuk keras sejak kasus ini mencuat pertama kali. 

Apalagi, perbuatan Herry dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.

Terlebih, status Herry itu merupakan seorang ustaz. 

"Jadi dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokonya sudah termasuk menodai agama," tuturnya. 

Oleh karena itu, hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan merupakan langkah yang tepat. 

MUI Jabar menanggapi tuntutan mati yang diberikan kepada terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News