Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, MUI: Dia Menodai Agama Secara Biadab
Rabu, 12 Januari 2022 – 12:10 WIB
Jaksa menilai perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mcr27/jpnn)
MUI Jabar menanggapi tuntutan mati yang diberikan kepada terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News