Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA: Ini Sesuai Harapan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyambut baik tuntutan yang diberikan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati dengan tambahan kebiri kimia yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Dewan Pembina Komnas PA Bimasena menuturkan, tuntutan ini sudah sesuai dengan harapan.
"Sesuai dengan harapan. Jadi ini lah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan. Banyak produk hukum yang belum dimaksimalkan," ucap Bimasena seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1).
Lebih lanjut, Bima mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang menuntut hukuman mati.
Menurutnya, Herry pantas diberikan hukuman mati atas tindakan pemerkosaan yang dia lakukan kepada santriwati yang masih di bawah umur.
"Tadi Pak Kajati selaku JPU menyampaikan bahwa ini untuk efek jera, ini yang masyarakat harapkan bahwa hukuman yang setimpal itu hukuman mati ya dan itu memang syaratnya sudah masuk semua," jelas Bimasena.
"Tanggapan kami sesuai harapan masyarakat, dan sejak awal tuntutan mati ini sangat layak diberikan kepada pelaku," kata Bima.
Komnas PA menanggapi tuntutan hukuman mati yang diberikan JPU kepada terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan. Begini penjelasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News