Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, MUI: Dia Menodai Agama Secara Biadab
Bahkan dia mengungkapkan, perbuatan Herry apabila dikenai hukum secara Islam yakni dirajam.
"Jadi intinya saya melihat di situ, dia menodai agama secara biadab gitu, kan itu labelnya ustaz, dikaitkan dengan hukum Islam itu harus dirajam ya, jadi sesuai lah tuntutan itu," terangnya.
Lebih lanjut, MUI Jabar mendorong hakim untuk bisa menjatuhi hukuman yang sama beratnya dengan tuntutan jaksa.
Sehingga, ke depannya tidak ada kasus serupa yang berbuat tak manusiawi terhadap anak di bawah umur.
"Ke depannya supaya tidak ada lagi Herry-herry yang lain, karena jaksa sudah menuntut itu. Ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa," ungkapnya.
"Jadi, tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera. Jadi tidak ada yang lain-lain seperti itu," sambungnya.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri kimia oleh Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan tuntutan Herry Wirawan dengan hukuman pidana tambahan pengumuman identitas, denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
MUI Jabar menanggapi tuntutan mati yang diberikan kepada terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News