MUI Kota Bandung Kutuk Kasus Rudapaksa 12 Santriwati

Kamis, 09 Desember 2021 – 11:52 WIB
MUI Kota Bandung Kutuk Kasus Rudapaksa 12 Santriwati - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung angkat bicara terkait adanya aksi bejat dari oknum guru pesantren yang merudapaksa 12 santriwati. Perbuatan HW (36) telah menodai institusi keagamaan dan melukai masyarakat. 

Sekretaris Umum MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman, mengaku geram dengan kelakuan bejat pelaku. MUI Kota Bandung pun mengutuk keras perbuatan pelaku WH. 

"MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya," ucap Asep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12). 

Lebih lanjut, Asep menegaskan pelaku WH bukanlah anggota Forum Pondok Pesantren (FPP) maupun kelompok keagamaan lainnya bahkan MUI Kota Bandung. Artinya, kabar yang menyebutkan bahwa pelaku adalah ketua FPP atau anggota MUI tidaklah benar. 

"Pelaku perbuatan terkutuk itu bukan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagamaan lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung," ujarnya. 

Lebih lanjut, Asep menambahkan, MUI Kota Bandung menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada lembaga hukum untuk menangani dan memberikan humuman setimpal kepada pelaku. 

"Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk menangani dan memberikan humuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku perbuatan bejat itu," pungkasnya. 

Untuk diketahui oknum guru pesantren di Kota Bandung HW (36) melakukan tindakan bejat memerkosa 12 santriwatinya. 

Sekretaris Umum MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman, mengaku geram dengan kelakuan bejat pelaku rudakpaksa
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News