Terdakwa Pemalsuan Surat Diputus Bebas, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keadilan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan vonis bebas terdakwa kasus pemalsuan keterangan.
Vonis bebas ini dipertanyakan korban penggelapan yang dirugikan miliaran rupiah.
Terdakwa atas nama Hendra Djaja itu divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung yang diketuai oleh Taryan Setiawan dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan A. A Gede Susila Putra.
Vonis bebas terdakwa ini dipertanyakan pihak korban atau pelapor atas nama Yoesman Agus.
Kuasa hukum korban, Djonggi M Simorangkir mengatakan, kasus ini sudah jelas melawan hukum sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti yang jelas.
"Kembali ternyata putusan luar biasa menciderai putusan bebas, hukum tidak terbukti. Dasar hukum membebaskan apa? Ini kan perbuatan pidana," ucap Djonggi ditemui di Jalan Setiabudi, Selasa (11/1).
Vonis dibacakan pada 14 Desember 2021. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa atas pasal 263 ayat (1), Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (3) tentang pemalsuan surat.
"Menyatakan terdakwa Ir Hendra Djaja tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, ketiga atau keempat," petikan putusan sebagaimana dilihat JPNN.com dalam website Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa kasus pemalsuan surat Hendra Djaja divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung. Begini ceritanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News