Terdakwa Pemalsuan Surat Diputus Bebas, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keadilan
"Membebaskan terdakwa Hendra Djaja oleh karena itu dari seluruh dakwaan alternatif penuntut umum," sambungnya pada petikan.
Sementara itu dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, terdakwa dinyatakan bersalah, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 263 ayat (2) dengan besaran tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.
Akan tetapi, tuntutan itu patah saat hakim memvonis bebas terdakwa.
Djonggi menjelaskan, berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam petikan putusan, disebutkan bahwa pada 2018, terdakwa menemui korban untuk membicarakan masalah uang yang didepositokan ke sebuah bank.
Katanya, korban mendepositokan uang sebesar Rp 30 miliar dan selama ini korban hanya sering mengambil bunga depositonya saja, sedangkan deposito pokok belum diambil.
Singkat cerita, bank diketahui tidak bisa mencairkan deposito pokok hingga akhirnya terdakwa mendatangi korban dan menyatakan akan membayar dengan diangsur setiap bulannya Rp 100 juta.
Terdakwa kemudian menerbitkan 9 Billyet giro dengan nominal beragam. Akan tetapi, terdakwa justru membuat laporan kehilangan Billyet tersebut ke polisi.
Hal ini disebut dalam dakwaan guna memblokir Billyet untuk dicairkan. Akibat dari pemblokiran itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
Terdakwa kasus pemalsuan surat Hendra Djaja divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung. Begini ceritanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News