Terdakwa Pemalsuan Surat Diputus Bebas, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Keadilan
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sejak tuntutan pihaknya sudah merasa khawatir akan kasus ini tidak berpihak kepada korban.
Pasalnya, tuntutan 2,5 tahun penjara itu dinilai rendah. Ia menilai bahwa putusan hakim ini bertolak belakang dengan fakta persidangan.
"Kekhawatiran klien kami menjadi nyata, setelah klien kami mendengar pembacaan putusan yang dibacakan majelis hukum dengan terburu-buru dan waktunya singkat," ungkapnya.
"Bahwa perjalanan panjang dalam memperjuangkan hak klien kami untuk mendapat keadilan ternyata sia-sia," sambungnya.
Sebagai langkah hukum lanjutan, jaksa sudah mengajukan kasasi. Sementara pihak korban pun mengajukan ke Mahkamah Agung dengan nomor pengaduan 01.30/P/XII/2021 tentang permohonan perlindungan hukum serta keadilan sebagai korban atas putusan bebas terhadap terdakwa Hendra Djaja. (mcr27/jpnn)
Terdakwa kasus pemalsuan surat Hendra Djaja divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung. Begini ceritanya
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News