Buruh Jabar Tuntut Ridwan Kamil Revisi Penetapan UMK 2022

Selasa, 28 Desember 2021 – 18:13 WIB
Buruh Jabar Tuntut Ridwan Kamil Revisi Penetapan UMK 2022 - JPNN.com Jabar
Ribuan buruh memadati halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (28/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ribuan buruh yang tergabung dari aliansi buruh se-Jawa Barat memadati halaman Gedung Sate, Kota Bandung.

Mereka kembali menuntut kelayakan upah minimum kabupaten kota 2022 yang sudah disahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 30 November, kemarin. 

Gabungan buruh ini lebih dulu melakukan aksi long march dari Monumen Perjuangan Bandung menuju halaman Gedung Sate. 

Di halaman Gedung Sate, satu per satu aliansi buruh menyampaikan aspirasinya dari atas mobil komando. 

Ketua DPD K-SPSI Jabar Roy Jinto mengatakan pihaknya menuntut Pemprov Jabar untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. 

Roy mengancam, bila tuntutannya tidak dipenuhi, maka para buruh siap melakukan aksi berikutnya. 

"Skemanya mungkin akan terjadi mogok (kerja)," kata Roy dihubungi, Selasa (28/12). 

Roy menambahkan, rencananya aksi massa ini akan berlangsung hingga dua hari ke depan. 

Ribuan aliansi buruh di Jabar kembali mendatangi halaman Gedung Sate
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News