Kakak dan Adik Herry Wirawan Bersaksi Dalam Sidang Hari Ini, Akankah Ada Fakta Baru?
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus pencabulan belasan santriwati, dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/12).
Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gozali mengatakan, sidang kali ini masih beragenda pemeriksaan saksi.
Jumlah saksi yang hadir ada enam orang, terdiri atas bidan dan dokter yang membantu korban santriwati melahirkan, serta kerabat terdakwa dan korban.
"Sidang hari ini yang ke 10 perkara Herry Wirawan. Kami menghadirkan 6 orang saksi, satu orang bidan, satu orang dokter, kemudian tiga orang kerabat terdakwa dan kerabat dari korban," tutur Dodi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dodi menambahkan, dalam sidang hari ini, Kajati Jabar Asep N Mulyana berhalangan hadir, karena harus menghadiri rapat kerja daerah (Rakerda) Kejati Jabar.
'"Bapak Kajati berhalangan untuk hadir karena harus memimpin rakerda Kejati Jabar," sambungnya.
Dodi menyebutkan saksi kerabat Herry Wirawan bukanlah pengurus yayasan, melainkan kakak dan adik dari terdakwa.
"Bukan sebagai pengurus pondok pesantren tetapi kerabat yang bersangkutan," sambungnya.
Persidangan Herry Wirawan kembali dilaksanakan hari ini dan menghadirkan kerabat dari terdakwa dan korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News