Sadis, Ini Fakta Baru Kasus Pencabulan Santriwati Oleh Herry Wirawan

Kamis, 23 Desember 2021 – 17:17 WIB
Sadis, Ini Fakta Baru Kasus Pencabulan Santriwati Oleh Herry Wirawan - JPNN.com Jabar
Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/12). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan, terdakwa Herry Wirawan melakukan penyekapan terhadap 13 santriwati yang menjadi korban pencabulan.

Penyekapan itu dilakukan Herry Wirawan untuk mencegah santriwatinya berinteraksi dengan warga sekitar dan menyembunyikan aksi bejatnya.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/12).

"Kenapa korban tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain? karena mereka (santriwati) berada di ruangan tertutup dan terkunci. Pernyataan itu didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," kata Asep yang juga bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) seusai sidang, Kamis (23/11). 

Berdasarkan keterangan Ketua RT, lanjut Asep, Herry Wirawan dan anggota pesantren Madarul Huda Antapani dikenal sangat tertutup. 

Bahkan, terdakwa Herry atau para santriwati jarang berinteraksi dengan warga sekitar. 

"Jadi warga sekitar itu tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ujarnya. 

Diketahui, Herry Wirawan memiliki boarding school di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Madarul Huda. 

Terungkap fakta baru dalam persidangan terdakwa pencabulan Herry Wirawan. Tak Disangka
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News