Sidang Herry Wirawan Hadirkan Saksi Bidan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung kembali melanjutkan sidang perkara pencabulan belasan santriwati, dengan terdakwa Herry Wirawan.
Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gozali mengatakan agenda sidang itu masih menghadirkan sisa saksi fakta yang belum sempat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini, ada lima orang saksi. Salah satunya bidan," ucap Dodi di Bandung, Selasa (28/12).
Dodi menuturkan, selain saksi bidan, JPU juga memanggil beberapa saksi lainnya dari pihak keluarga Herry Wirawan terkait perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa.
"Saudaranya Herry juga dihadirkan sebagai saksi," tuturnya.
Pada sidang sebelumnya terungkap, terdakwa Herry Wirawan dengan sengaja mengurung para santriwati di dalam pesantren supaya korban tidak melapor kepada pihak berwajib.
Baca Juga:
Selain itu, ada juga fakta bahwa Herry Wirawan melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali kepada para korban. (mcr27/jpnn)
Persidangan Herry Wirawan kembali dilgelar di Pengadilan Negeri Bandung
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News