Sidang Herry Wirawan Hadirkan Saksi Bidan

Selasa, 28 Desember 2021 – 11:48 WIB
Sidang Herry Wirawan Hadirkan Saksi Bidan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung kembali melanjutkan sidang perkara pencabulan belasan santriwati, dengan terdakwa Herry Wirawan.

Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gozali mengatakan agenda sidang itu masih menghadirkan sisa saksi fakta yang belum sempat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

"Hari ini, ada lima orang saksi. Salah satunya bidan," ucap Dodi di Bandung, Selasa (28/12). 

Dodi menuturkan, selain saksi bidan, JPU juga memanggil beberapa saksi lainnya dari pihak keluarga Herry Wirawan terkait perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa.

"Saudaranya Herry juga dihadirkan sebagai saksi," tuturnya.

Pada sidang sebelumnya terungkap, terdakwa Herry Wirawan dengan sengaja mengurung para santriwati di dalam pesantren supaya korban tidak melapor kepada pihak berwajib. 

Selain itu, ada juga fakta bahwa Herry Wirawan melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali kepada para korban. (mcr27/jpnn)

Persidangan Herry Wirawan kembali dilgelar di Pengadilan Negeri Bandung

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News