MUI Jabar Harap Persidangan Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu, Ini Alasannya
jabar.jpnn.com, INDRAMAYU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Merespons hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar persidangan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu tidak dilakukan di Kabupaten Indramayu.
Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan pihaknya sudah mendengar usulan dari MUI Indramayu yang meminta agar persidangan Panji Gumilang tidak dilakukan di Indramayu.
"MUI Indramayu sudah koordinasi dan konsultasi dengan MUI Jawa Barat, jadi Panji Gumilang kan sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Indramayu, MUI Indramayu (meminta) kalau bisa jangan di Indramayu (persidangannya)," kata Rafani dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Adapun alasannya ialah untuk menjaga kekondusifan wilayah. Kata Rafani, persidangan jauh lebih baik digelar di Jakarta.
"Alasannya ya demi untuk menjaga kondusivitas itu ya, karena bagaimanapun kan pertama lokasi Al-Zaytun di Indramayu ya, ke dua kami tidak tahu kan bagaimana sikap masyarakat Indramayu terhadap pihak (Panji Gumilang)," ungkapnya.
Maka dari itu, Rafani berharap persidangan Panji Gumilang bisa dilaksanakan di Jakarta.
"Enaknya persidangan itu di Jakarta gitu, karena yang ditangani kan oleh Bareskrim Polri gitu ya, persidangannya lebih aman," tuturnya.
MUI Jabar merespons penetapan persidangan Panji Gumilang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Indramayu. Begini katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News