Jaga Kerahasiaan Berkas Negara, Mahkamah Agung Gandeng Pos Indonesia
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pos Indonesia dipercaya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk pengiriman berkas negara.
Pengiriman dokumen-dokumen terkait peradilan itu ditujukan kepada ratusan pengadilan yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.
Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengatakan, jasa pengiriman menggunakan PT Pos dinilai bisa lebih cepat, akurat, dan biayanya lebih murah.
Adapun surat yang dikirim lewat PT Pos itu mulai dari surat pemanggilan, hingga surat-surat yang berkaitan dengan hukum acara pidana.
"Jadi kerja sama ini dilaksanakan MoU, MoU-nya sudah saya tandatangani beberapa hari yang lalu," kata Syarifuddin dalam acara Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia di Kota Bandung, Jumat (14/7).
Syarifuddin mengatakan, di Indonesia ada sekitar 900 kantor pengadilan yang memiliki aktivitas administrasi surat menyurat.
Melalui PT Pos, menurutnya pergerakan pengiriman surat-surat itu bisa dilacak secara real time.
"Kalau dilihat dari paparan tadi, rinci sekali, kapan disaksikan bisa lihat, yang tanda tangan bisa lihat," ucapnya.
Mahkamah Agung gandeng PT Pos Indonesia dalam hal pengiriman berkas peradilan ke ratusan pengadilan di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News