KemenPPPA Ogah-ogahan Bayar Restitusi Korban, Kriminolog: Perintah Hakim Harus Dilakukan
"Tetapi ini kalau sudah inkrah ya, kan ini kemungkinan banding. Kalau misal ada perubahan dan lihat putusan bandingnya apa. Seandainya sampai inkrah, restitusi itu dibebankan pada negara, ya tadi mengikat (keputusan) itu kewajiban KemenPPPA, soalnya kementerian itu dikepanjangan dari negara," katanya.
Sebelumnya, Kementerian PPPA menanggapi perihal putusan hakim yang membebaskan biaya restitusi korban kepada pihaknya.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut, putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. (mcr27/jpnn)
Kriminolog Unisba Nandang Sambas menanggapi soal restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan yang dibebankan kepada negara melalui Kementerian PPPA. Tegas!
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News