KemenPPPA Ogah-ogahan Bayar Restitusi Korban, Kriminolog: Perintah Hakim Harus Dilakukan

Kamis, 17 Februari 2022 – 15:25 WIB
KemenPPPA Ogah-ogahan Bayar Restitusi Korban, Kriminolog: Perintah Hakim Harus Dilakukan - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Tetapi ini kalau sudah inkrah ya, kan ini kemungkinan banding. Kalau misal ada perubahan dan lihat putusan bandingnya apa. Seandainya sampai inkrah, restitusi itu dibebankan pada negara, ya tadi mengikat (keputusan) itu kewajiban KemenPPPA, soalnya kementerian itu dikepanjangan dari negara," katanya.

Sebelumnya, Kementerian PPPA menanggapi perihal putusan hakim yang membebaskan biaya restitusi korban kepada pihaknya.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut, putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. (mcr27/jpnn)

Kriminolog Unisba Nandang Sambas menanggapi soal restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan yang dibebankan kepada negara melalui Kementerian PPPA. Tegas!

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News