KPAID Kota Bogor Minta Polisi Gerak Cepat Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual di Tanahsareal

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor meminta kepada Polresta Bogor Kota agar bekerja cepat dalam memproses hukum terhadap pelaku kekerasan dan pelecahan seksual yang menimpa korban HF (25 tahun).
Diketahui, korban yang merupakan warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor itu sudah membuat laporan ke Polresta Bogor Kota sejak Januari 2025, tetapi sampai dengan Maret 2025 belum ada kejelasan.
Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengatakan untuk mengetahui kendala proses hukum, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Pasalnya, korban dan pelaku sudah melakukan pemeriksaan di Polresta Bogor Kota beberapa waktu silam.
Bahkan dari informasi yang didapatkan pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"Saya sudah komunikasi dengan Unit PPA Polresta, harus tahu juga kendalanya apa. Karena yang saya tahu pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sebetulnya kalau sudah begini proses hukum bisa dipercepat," kata wanita yang akrab disapa Teh Dede.
Baca Juga:
Walaupun dia sudah melakukan komunikasi dengan Unit PPA Polresta Bogor Kota, sampai saat ini Dede masih menunggu jawaban atas kendala pada kasus yang menimpa korban HF.
"Artinya saya menunggu jawaban pasti dari unit PPA. Yang saya buhungi, meminta waktu untuk kasus ini," jelasnya.
KPAID Kota Bogor meminta kepada Polresta Bogor Kota agar bekerja cepat dalam memproses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di Kecamatan Tanahsareal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News