KemenPPPA Ogah-ogahan Bayar Restitusi Korban, Kriminolog: Perintah Hakim Harus Dilakukan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ogah-ogahan membayar uang restitusi korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
Dalam sidang vonis Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2) kemarin, hakim memutuskan untuk menolak tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) soal penggantian biaya restitusi.
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 anak korban sejumlah Rp 331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA," ucap hakim Yohannes saat membacakan putusan.
Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas menuturkan, Kementerian PPPA harus menerima apa pun yang sudah hakim putuskan dalam persidangan kemarin, termasuk pembebanan membayar restitusi kepada para korban.
"Kalau sudah putusan pengadilan ya mau gak mau harus dieksekusi karena itu perintah hakim melalui pengadilan, sama saja dengan perintah negara," kata Nandang dihubungi, Kamis (17/2).
Lebih lanjut Nandang menyebut, KemenPPPA wajib membayar ganti rugi atau restitusi kepada para korban, bila putusannya sudah inkrah.
Pasalnya, Nandang melihat masih ada potensi pengajuan banding oleh JPU.
Kriminolog Unisba Nandang Sambas menanggapi soal restitusi korban pemerkosaan Herry Wirawan yang dibebankan kepada negara melalui Kementerian PPPA. Tegas!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News