KemenPPPA Ogah-ogahan Tanggung Restitusi, Begini Kata Penasihat Hukum Santriwati
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kuasa Hukum korban santriwati menegaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tidak boleh menolak putusan majelis hakim dalam hal pembayaran restitusi para korban pemerkosaan Herry Wirawan.
Untuk diketahui, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut kalau pembebanan restitusi para korban kepada pihaknya tidak memiliki dasar hukum.
"Putusan pengadilan itu mengikat, tidak bisa KemenPPPA membantah atau menolak, harus menghormati putusan pengadilan dan harus tunduk kepada hukum, negara ini negara hukum, dan kementerian juga disumpah untuk melaksanakan hukum, aturan dan undang-undang," kata Kuasa hukum korban santriwati, Yudi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (16/2).
Meski begitu, Yudi menilai wajar apabila KemenPPPA saat ini merasa keberatan dengan keputusan hakim. Sebab, ada kemungkinan kementerian belum menganggarkan anggaran untuk membayarkan restitusi korban Herry Wirawan.
"Nah, seharusnya bisa mengakomodir di anggaran perubahan atau nanti di anggaran 2023, kalau menolak saat ini wajar, tetapi kalau menolak putusan hakim itu tidak wajar," tegas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi memastikan akan terus mengawal perkara ini agar anak-anak korban mendapatkan hak mereka.
"Iya, mengawal hak-haknya, karena itu kecil sebenarnya kalau dilihat ukuran nominal uangnya, itu kan dibagi ke beberapa orang dan sangat kecil," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban Herry Wirawan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
KemenPPPA Ogah-ogahan Tanggung Restitusi korban Herry Wirawan, Begini Kata Penasihat Hukum Santriwati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News