Herry Wirawan Divonis Pidana Seumur Hidup, Kriminolog Unisba: Bisa Jadi Sementara Waktu
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis.
Vonis dibacakan langsung oleh hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman.
Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim memutuskan memvonis Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana mati. Apa kata kriminolog?
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News