Ini Alasan Majelis Hakim Tak Berikan Hukuman Mati pada Herry Wirawan

Lebih lanjut, hakim juga menilai korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry Wirawan.
"Dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, psikologis dan sosiologis sehingga keadilan yang dicapai diwujudkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan justices, moral justices dan harapan sosial justices," paparnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ucap hakim dalam sidang vonis.
Vonis dibacakan langsung oleh hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman.
Lebih lanjut, hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim memutuskan memvonis Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana mati. Apa alasannya?
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News