Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Santriwanti di Tasikmalaya

Kamis, 16 Desember 2021 – 19:50 WIB
Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Santriwanti di Tasikmalaya - JPNN.com Jabar
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus asusila terhadap santriwati di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)

jabar.jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya menetapkan seorang pengajar pesantren berinsial AS (48) sebagai tersangka pencabulan santriwati di bawah umur.

Pelaku terbukti mencabuli tiga orang muridnya yang dilakukan di salah satu pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan AS mencabuli muridnya dengan modus pengobatan.

"Tersangka pada waktu Subuh menawarkan anak didiknya yang sedang sakit. Dia menawarkan untuk dilakukan pengobatan olehnya dan di sana terjadilah pencabulan," kata Rimsyahtono dihubungi JPNN.com, Kamis (16/12).

Rimsyahtono menyebutkan, pihaknya menerima laporan terkait kasus pencabulan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember 2021.

"Kemudian setelah mendapatkan laporan polisi, kami bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS," ujarnya.

Rimsyahtono menuturkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban dari pelaku bisa bertambah seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan baru terdapat tiga korban atas aksi bejat AS.

Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku pencabulan santriwati dibawah umur dengan modus pengobatan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News