Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Santriwanti di Tasikmalaya
jabar.jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya menetapkan seorang pengajar pesantren berinsial AS (48) sebagai tersangka pencabulan santriwati di bawah umur.
Pelaku terbukti mencabuli tiga orang muridnya yang dilakukan di salah satu pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan AS mencabuli muridnya dengan modus pengobatan.
"Tersangka pada waktu Subuh menawarkan anak didiknya yang sedang sakit. Dia menawarkan untuk dilakukan pengobatan olehnya dan di sana terjadilah pencabulan," kata Rimsyahtono dihubungi JPNN.com, Kamis (16/12).
Rimsyahtono menyebutkan, pihaknya menerima laporan terkait kasus pencabulan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember 2021.
"Kemudian setelah mendapatkan laporan polisi, kami bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS," ujarnya.
Rimsyahtono menuturkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban dari pelaku bisa bertambah seiring pendalaman yang dilakukan penyidik.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan baru terdapat tiga korban atas aksi bejat AS.
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku pencabulan santriwati dibawah umur dengan modus pengobatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News