Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Santriwanti di Tasikmalaya
"Kami masih dalami kemungkinan ada korban lagi, setiap informasi masih kami tampung," ungkap Rimsyahtono.
Atas perbuatannya AS dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, KPAID Kabupaten Tasikmalaya membenarkan adanya temuan oknum guru agama yang melakukan tindakan pencabulan kepada santrinya.
Sembilan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya dicabuli oleh seorang oknum guru sekaligus pengelola ponpes.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan temuan pencabulan oleh oknum guru berdasarkan laporan masyarakat yang dilakukan pertengahan November lalu.
"Kami dapat pengaduan dari masyarakat yang dilakukan 20 hari lalu. Kemudian kami menindaklanjuti dan menemukan peristiwa itu ada betul terjadi (pencabulan). Korbannya anak-anak lebih dari satu orang," kata Ato dikonfirmasi, Sabtu (11/12).
Ato mengungkapkan dari 9 santri yang disebut mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum guru tersebut, baru 2 orang yang dilengkapi dengan bukti kuat dan diproses.
"Kami menemukan 9 nama yang diduga jadi korban, dari 9 nama itu 5 di antaranya kami dampingi secara psikis kemudian verifikasi kembali seperti apa peristiwanya dan lain-lain. Setelah diverifikasi, 2 orang yang memenuhi unsur untuk disajikan ke proses hukum," jelasnya.
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku pencabulan santriwati dibawah umur dengan modus pengobatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News