PN Depok Tolak Praperadilan Anggota DPRD yang Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oknum anggota DPRD Depok berinisial RK dalam kasus pencabuulan anak di bawah umur.
Humas PN Depok, Andry Eswin membenarkan informasi soal penolakan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka RK.
“Jadi, prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” ucapnya, Kamis (30/1).
Dirinya menuturkan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah benar.
“Ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” terangnya.
Dia menjelaskan, meskipun sebelumnya pihak RK mengaku masalah tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi menurutnya kasus pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.
Baca Juga:
“Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK sudah terjadi perdamaian dan korban sudah mencabut laporannya. Tetapi perlu diingat, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum seperti itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Depok berinisial RK
PN Depok menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka oknum anggota DPRD Depok yang mencabuli anak di bawah umur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News