5 Tuntutan DYM Atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Anggota DPRD Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Sejumlah massa yang tergabung dalam Depok Youth Movement (DYM) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Senin (20/1).
Dalam aksinya, mereka menuntut agar oknum anggota DPRD Depok berinisial RK yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah unur, mendapatkan hukuman.
Direktur DYM, Muhammad Rifqi F Sukarno mengatakan, ada lima tuntutan dalam aksi tersebut.
Lima tuntutan tersebut, yakni menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
“Mendorong dilanjutkannya proses penyidikan terhadap RK sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap anak,” ucapnya.
Kemudian, menuntut pelaku pencabulan terhadap anak untuk dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kemudian, mendorong pelaku untuk wajib membayar restitusi kepada korban dan menanggung biaya rehabilitasi medis dan psikologis untuk memastikan pemulihan korban,” jelasnya.
Serta, mendorong penegak hukum untuk memastikan korban mendapatkan hak restitusi dan pemulihan yang layak.
Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi, menuntut agar oknum anggota DPRD Depok yang melakukan pencabulan mendapatkan hukuman
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News