Polres Tasikmalaya Dalami Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Cikalong dan Karangnunggal
jabar.jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus penambangan pasir ilegal di pesisir pantai selatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha dan juga aparatur instansi terkait untuk dimintai keterangan.
"Semua akan kami klarifikasi dengan mengirimkan undangan kepada semua pihak, termasuk pengelola atau pengusahanya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta.
Ia menuturkan, kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan pesisir pantai di Kecamatan Cikalong, dan Karangnunggal.
Selanjutnya, kata dia, kepolisian bersama aparatur dari instansi terkait Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengecekan dan memasang garis polisi di lima lokasi penambangan pasir ilegal.
Ia menyampaikan, setelah pemasangan garis polisi, pihaknya akan memanggil semua orang yang terlibat dalam kegiatan tambang itu, termasuk memintai keterangan dari instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan pemerintah desa setempat.
"Untuk klarifikasi ada ESDM, Tata Ruang Lingkungan Hidup, PSDA, DKP, sampai pemerintah desa setempat," katanya.
Ia mengatakan, seluruh pihak dari instansi maupun pengelola tambang yang akan dipanggil itu akan dimintai keterangan terkait kegiatan usaha tambang yang dijalaninya, terutama masalah perizinannya.
Penertiban aktivitas tambang ilegal di Tasikmalaya itu, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat, dan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang harus didukung untuk menjaga kelestarian alam.
Polres Tasikmalaya melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus penambangan pasir ilegal di pesisir pantai selatan Kabupaten Tasikmalaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News