Polres Purwakarta Tangkap Bandar Narkoba, Ternyata Anak Penyanyi Dangdut

Selasa, 14 Maret 2023 – 15:50 WIB
Polres Purwakarta Tangkap Bandar Narkoba, Ternyata Anak Penyanyi Dangdut - JPNN.com Jabar
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

RD memakai jasa dari I untuk membantu menjual obat terlarang. Hasil dari penjualan itu, RD mendapatkan sabu dari I.

"Jadi ceritanya si anak ini menggunakan uang keuntungan dari hasil dia berdagang obat terlarang ini, untungnya digunakan beli sabu kepada inisial I untuk dia memakai dua kali seminggu," jelasnya.

"Kemudian kompensasinya di I  ini membantu si anak di bawah umur ini mencarikan pelanggan menjual obat. Jadi, mereka ini barter, beli sabu sama dia dan barternya dia menggunakan jasanya orang dewasa ini untuk mencari pelanggan," sambungnya.

Adapun I merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara atas kasus narkotika.

Atas adanya kejadian itu, dia meminta orang tua agar lebih memperhatikan tingkah pola anaknya sebab sebagian besar anak melakukan tindak kejahatan karena kurang perhatian dari orang tuanya.

"Setelah kami diskusi dengan beberapa tersangka anak, kebanyakan mereka mayoritas karena kurang mendapatkan perhatian di rumah. Kurang diajak komunikasi dengan orang tua. Maka kami meminta orang tua lebih perhatian ke anak-anak," ujarnya.

Akibat perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara, I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Satresnarkoba Polres Purwakarta tangkap anak dari penyanyi dangdut tanah air berinisial RD (15) yang kedapatan menjadi bandar narkoba.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News