Oknum Anggota DPRD Depok Berinisial RK Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 02 Januari 2025 – 16:45 WIB
Oknum Anggota DPRD Depok Berinisial RK Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja 15 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan hari ini.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” ucapnya, Kamis (2/1).

Santy menyebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap RK, pada Senin (6/1).

“Kami panggil sebagai tersangka, mintai keterangan sebagai tersangka, sama untuk memberitahu tahu ke dia, bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024.

RK diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

Korban diiming-imingi uang, untuk bisa melancarkan aksinya. (mcr19/jpnn)

Oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencabulan terhadap anak 15 tahun

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News