Oknum Anggota DPRD Depok Berinisial RK Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
jabar.jpnn.com, DEPOK - Oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap remaja 15 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan, penetapan tersangka sudah dilakukan hari ini.
“Sudah (ditetapkan tersangka),” ucapnya, Kamis (2/1).
Santy menyebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap RK, pada Senin (6/1).
“Kami panggil sebagai tersangka, mintai keterangan sebagai tersangka, sama untuk memberitahu tahu ke dia, bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 12 Juli 2024.
Baca Juga:
RK diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Korban diiming-imingi uang, untuk bisa melancarkan aksinya. (mcr19/jpnn)
Oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pencabulan terhadap anak 15 tahun
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News