Saksi Sebut Ada yang Tak Lazim dalam Barang Bukti Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Wungu menjelaskan biasanya roll sidang itu formatnya bertuliskan tolak atau kabul, tidak sedetail yang ditampilkan dalam layar.
Pernyataan Wungu pun diamini oleh Ismu Bahiduri yang merupakan Panitera Pengganti dalam sidang yang digelar pada Mei 2022 itu.
Pantauan JPNN, roll sidang yang ditayangkan sebagai barang bukti JPU itu ditulis tangan dengan bolpoin tinta warna biru.
Terdakwa Sudrajad pun sempat membantah barang bukti tersebut. Menurut Sudrajad, selama dirinya bertugas, selalu menggunakan bolpoin tinta hitam.
“Delapan tahun saya bertugas di MA tidak pernah pakai tinta biru,” ucap Sudrajad.
Ditemui seusai sidang, JPU KPK Wajyu Dwi Oktavianto menuturkan roll sidang yang ditampilkan merupakan isi percakapan via WhatsApp antara Desy Yustria dan Theodorus Yosep Parera.
Diketahui, dalam kasus jual beli perkara ini, Desy dan Parera juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tanyakan percakapan Desy Yustria dan Yosep parera, makanya kami tampilkan dan tanya apakah itu sidang terkait (kasus) 974 itu, kok bisa keluar. Tadi dihawab, beliau (saksi) kalau roll sidang semuanya tidak boleh keluar, hanya dari panitera kembali ke panitera muda perdata tadi,” ujarnya.
Salah satu saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati, begini kesaksiannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News