Tok! Ayah Sambung Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun Penjara
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa kasus penggelapan mobil Kijang Inova milik Rizky Febian, Teddy Pardiyana memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus bersalah Teddy Pardiyana dan memvonis dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa selama 1 tahun 3 bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata majelis hakim saat membacakan putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (19/1).
Hukuman yang diterima Teddy lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
Meski demikian, hakim mengabulkan permintaan JPU agar Teddy Pardiyana dieksekusi ke rumah tahanan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap hakim.
Seusai hakim membacakan vonis, suami almarhumah Lina Jubaedah ini langsubg berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Wati Tresnawati.
Setelah berkonsultasi, ayah sambung Rizky Febian itu memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang diberikan kepadanya.
Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina Jubaedah atau ayah sambung Rizky Febian divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus penggelapan mobil Kijang Inova.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News