Tok! Ayah Sambung Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 – 17:05 WIB
Tok! Ayah Sambung Rizky Febian, Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Terdakwa kasus penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian, Teddy Pardiyana seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (19/1). Foto: sources for JPNN

"Pikir-pikir dulu yang mulia," tutur Teddy.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu pekan kepada terdakwa untuk menentukan sikapnya.

Teddy Pardiyana telah terbukti melakukan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana. (mcr27/jpnn)

Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina Jubaedah atau ayah sambung Rizky Febian divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus penggelapan mobil Kijang Inova.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News