Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap Dirut PT Alfatih Indonesia, Travel Haji Furoda Bodong
Rabu, 04 Januari 2023 – 14:35 WIB
“RMY melakukan perubahan visa dengan cara mengubah mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dengan tujuan awal turis menjadi haji,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para calon jemaah haji mengalami kerugian sekitar Rp 200 – 250 juta per orang.
“Kejadian ini menimbulkan kerugian sebanyak Rp 4,6 miliar,” ucapnya.
Kepada tersangka, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 tahun. (mcr27/jpnn)
Dirut PT Alfatih Indonesia, travel haji dan umrah bodong yang memberangkatan calon jemaah haji furoda asal KBB ditangkap.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News